Kutipan
I. Gambaran Awal Kutipan
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang
diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip.
Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku,
majalah, internet, dan lain sebagainya. ( Definisi Kutipan )
Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan
pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki
(footnote). Sekarang Anda akan mempelajari pencantuman kutipan dengan pola
Harvard. ( Pola Penulisan Kutipan )
II. Cara Menulis Kutipan Dengan Benar
Penulisan dan pencantuman kutipan dengan pola
Harvard ditandai dengan menuliskan nama belakang pengarang, tahun terbit, dan
halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir kutipan. Data lengkap sumber
yang dikutip itu dicantumkan pada daftar pustaka. Ada dua cara dalam mengutip,
yakni langsung dan tidak langsung. Kutipan langsung adalah mengutip sesuai
dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah. Disebut
kutipan tidak langsung jika mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber
aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.
Demi mempermudah dalam menulis karya tulis
ilmiah disini akan menjelaskan cara penggunaan kutipan.
a.Kutipan langsung dapat dilakukan dengan
cara:
• dalam
bentuk aslinya, tidak disingkat, tidak dipotong, dan tidak diterjemahkan;
• dalam
bentuk terjemahan;
• dalam
bahasa aslinya, kemudian diterjemahkan;
• atau
aslinya dimasukkan dalam lampiran, dan terjemahannya dimasukkan dalam teks.
b.Kutipan tidak langsung dapat dilakukan
dengan cara:
• menggunakan
kata-kata sendiri, akan tetapi pengertiannya tidak berbeda dengan
ide/bahan/data orang lain yang dikutip;
• membuat
tabel, peta, diagram dari data orang lain;
• menyusun
bagan data orang lain;
• menyadur
pendapat orang lain.
III. Tujuan Kutipan
• Sebagai
landasan teori untuk tulisan kita
• Sebagai
penjeasan
• Bisa
juga sebagai penguat pendapat yang kita kemukakan
IV. Macam-Macam Kutipan
1).
Kutipan Langsung
Kutipan langsung (direct quotation) adalah
kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang
penyajiannya sama persis dengan teks aslinya (yang dikutip). Dalam merujuk
sumber kutipan di teks utama, sebutkan referensinya dengan menulis nama
pengarang, tahun penerbitan, dan nomor halamannya.
Contoh :
1. Ratnawati (2006:148) menegaskan bahwa
“Hasil pemilu 1999 dan pemilu 2004 secara gamblang menunjukkan bahwa PDI-P
leading di Kabupaten Bantul.”
2. Menurut Miriam Budiardjo (1992:4-5), dalam
pemilu yang menggunakan sistem distrik:
negara dibagi dalam sejumlah besar distrik
pemilihan (kecil) yang kira-kira sama jumlah penduduknya. Jumlah penduduk
distrik berbeda dari satu negara ke negara lain, misalnya di Inggris jumlah penduduknya kira-kira 500.000 orang
dan India lebih dari 1 juta orang. Karena satu distrik hanya berhak atas satu
wakil, maka calon yang memperoleh suara pluralitas (suara terbanyak) dalam
distriknya menang.
3. Berkenaan dengan kegiatan pembalakan liar
(illegal logging), seorang tokoh masyarakat mengatakan bahwa ”kegiatan illegal
logging di wilayah ini sudah sangat parah, dan upaya untuk membasminya seperti
menegakkan benang basah” (Suparlan, wawancara, 21 Juli 2007).
2). Kutipan Tidak Langsung
Kutipan tidak langsung (indirect quotation)
merupakan kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang
penyajiannya tidak sama dengan teks aslinya, melainkan menggunakan bahasa atau
kalimat
penulis/peneliti sendiri. Dalam pengutipan
ini, sumber rujukan harus disebutkan, baik dengan nomor halaman atau tanpa
nomor halaman. Paling sedikit ada dua jenis kutipan tidak langsung atau ada dua
cara dalam mengutip secara tidak langsung. Pertama, dengan meringkas,
menyimpulkan, atau merujuk pokok-pokok pikiran orang lain.
Contoh :
1. Gelombang demokratisasi yang ada di dunia
ini bisa dibagi menjadi tiga periode, yakni demokratisasi gelombang pertama
yang berlangsung antara 1828-1926, demokratisasi gelombang kedua yang terjadi
antara 1943-1962, dan demokratisasi gelombang ketiga yang dimulai dari tahun
1974 sampai tahun1990-an (Huntington 1991). Mengingat sekarang masih banyak
rejim-rejim otoriter, apakah akan ada gelombang demokratisasi keempat?
2.
Sistem distrik dan sistem proporsional adalah dua jenis sistem pemilihan
umum yang paling populer, yang masing-masing sistem ini memiliki variannya
sendiri-sendiri. Dalam sistem distrik, jumlah pemenangn yang akan menjadi wakil
di parlemen—adalah satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional jumlah wakil
yang akan mewakili suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang sesuai dengan
proporsi perolehan suaranya (Budiardjo 1982:4).
3. Sebagaimana terjadi di beberapa negara
sedang berkembang, di Indonesia juga ditemukan bahwa bahwa banyak kasus korupsi
yang terjadi atas nama pemberantasan korupsi (Kompas, 11 Maret 2008).
Sumber:
http://www.toodoc.com/contoh-kutipan-langsung-dan-tidak-langsung-dalam-ilmiah-ebook.html
:http://blog.ketoles.web.id/2012/05/cara-penggunaan-kutipan-dan-catatan.html
:http://www.sentra-edukasi.com/2009/10/definisi-cara-menulis-kutipan.html
:http://adekabang.wordpress.com/2010/10/22/180/
PENGERTIAN CATATAN KAKI
Filed under: Uncategorized — Leave a comment
November 11, 2012
Pengertian Catatan Kaki
I. Catatan kaki
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus
yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah.
Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar,
menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/
bibliografi.
II. Cara Penulisan
Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis
yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi
dari teks.
Catatan kaki diketik berspasi satu.
Diberi nomor.
Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam
karakter dari margin kiri.
Jika catatan kakinya lebih dari satu baris
maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada
margin kiri).
Jika catatan kakinya lebih dari satu maka
jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak
spasi teks.
Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm
dari pinggir kertas bagian bawah.
Keterangan yang panjang tidak boleh
dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada
memotong catatan kaki.
Jika keterangan yang sama menjadi berurutan
(misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid
daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
Jika ada keterangan yang sama tapi tidak
berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan
sebelumnya.
Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya
keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
Untuk keterangan mengenai referensi artikel
atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang
tidak dibalik.
Contoh cara penulisan catatan kaki(footnote)
1 Sidi Gazalba, Maut: Batas Kebudayaan dan
Agama (Jakarta: Penerbit Tintamas Indonesia, 1972), 100
2. Ibid., 150
3 Soerjono Soekanto, “Tanggung Jawab Perdata
dan Pembantu Dokter,” Kompas, 12 November 1981.
4 Sidi Gazalba, Op.Cit., 200
5 Loc. Cit.
Catatan kaki pertama, buku bersangkutan baru
pertama kali dikutip, dan kutipan itu diambil di halaman 100.
ibid. = ibidem — buku dan pengarang yang sama,
artinya halaman 150 dan karya yang sama pada nomor satu. lni dilakukan bila
buku pada catatan kaki pertama perlu dikutip lagi di halaman 150- nya (catatan
kaki kedua).
Jika sesudah itu karangan lain perlu dikutip,
maka perlu dibuat catatan kaki selengkapnya seperti catatan kaki pertama.
Jika kemudian buku dalam catatan kaki pertama
perlu dikutip lagi, maka catatan kaki perlu dibuat seperti catatan kaki
keempat.
Op.Cit., hlm.200. artinya Opus Citatum, yakni
halaman 200 dari sebuah buku/karya yang telah dikutip sebelumnya (dalam hal ini
bukunya Sidi Gazaiba).
Bila kutipan yang menyusul kemudian diambil
dari karya dan halaman yang sama seperti pada kutipan terakhir (catatan kaki
yang keempat), maka catatan kakinya cukup disingkat dengan Loc.Cit. (Loco
Citato), artinya di kutip di tempat yang sama.
III. Tujuan Catatan Kaki (footnote)
Catatan kaki dicantumkan untuk memenuhi kode
etik yang berlaku
Dapat juga sebagai penghargaan terhadap orang
lain yang mungkin berjasda dalam penulisan tersebut
Dipergunakan untuk menunjuk kepada sumber dan
pernyataan yang dipergunakan dalam teks
IV. Macam-Macam Catatan Kaki (footnote)
Macam-macam kutipan yang disertai dengan catatan kaki yang didalamnya
ada kutipan langsung dan kutipan tidak langsung, serta kutipan tanpa catatan
kaki
Kutipan langsung
Yaitu salinan persis dari sumbernya tanpa
perubahan. Kutipan ini terdiri dari
kutipan langsung kurang dari lima baris dan kutipan langsung terdiri atas
limabaris ke atas.
Kutipan tidak langsung
Menyadur, mengambil ide dari suatu dan
menuliskannya sendiri dengankalimat dan bahasa sendiri. Penulisan
diintegrasikan ke dalam teks, tidak diapit tanda petik, spasi sama dengan teks, dan tidak mengubah
isi atau ide penulis aslinya.
Penulisan disertai data pustaka
sumber yang dikutip, dapat berupa
catatan kaki atau data pustaka dalam teks.Cara
menyadur ada dua
macam, masing-masing berbeda cara, tujuan dan manfaatnya. Cara pertama
yaitu meringkas dan yang kedua adalah membuat
ikhtisar
Meringkas
Penyajian suatu karangan atau bagian karangan
yang panjang dalam bentuk yang singkat. Meringkas bertujuan untuk
mengembangkan ekspresi penulisan, menghemat kata, memudahkan pemahaman
naskah asli, dan memperkuat pembuktian..
Proses meringkas sebagai berikut :
1.Bertolak dari karangan asli
2.Mereproduksi karya asli dalam bentuk
ringkasan
3.Menyusun ringkasan dengan mempertahankan
keaslian naskah
Membuat ikhtisar
Menyajikan suatu karangan yang panjang dalam
bentuk ringkas, bertolakdari naskah asli, tapi tidak mempertahankan urutan,
tidak menyajikankeseluruhan isi, langsung kepada inti bahasan yang terkait
denganmasalah yang akan dipecahkan. Ikhtisar memerlukan ilustrasi
untukmenjelaskan inti persoalan. Teknik pengetikannya : spasi, huruf danmargin
sama dengan teks.
Kutipan tanpa catatan kaki
Artikel
dan makalah pendek (kurang dari sepuluh
lembar) yang tidakmenggunakan catatan kaki dapat menggunakan data pustaka dalam
teks.
Pemikiran yang mendasari penulisan demikian,
antara lain :
1.Artikel lazim dimuat di surat kabar dan
majalah popular
2.Ruang untuk menuliskan catatan kaki dan
bibliografi terbatas
3.Penulis cenderung menggunakan ragam popular, dan lain sebagainya
Data
pustaka dalam teks digunakan dalam menulis karangan pendek,misalnya artikel
disurat kabar. Data pustaka dapat
ditempatkan pada awal kutipan (saduran) dan dapat
pula pada akhir kutipan
(saduran). Datapustaka yang dituliskan : pencipta ide, penulis buku, nama buku,
tahundan halaman.
Sumber:
http://arul87.blogspot.com/2009/08/pengertian-catatan-kaki.html
http://www.scribd.com/doc/50113868/MAKALAH-BAHASA-INDONESIA-notasi-ilmiah
http://www.anakidul.co.cc/2010/11/tujuan-pembuatan-daftar-pustaka-kutipan.html
Pengantar
Undang-undang Bea
Perolehan Hak Atas dan Bangunan [UU BPHTB] pertama kali disahkan dan
diundangkan pada tanggal 29 Mei 1997 [UU No. 21 Tahun 1997] kemudian dirubah
dengan UU No. 20 Tahun 2000 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 2
Agustus 2000.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini, yang dimaksud dengan :
1. Bea perolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
2. Perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang
mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi
atau badan.
3. Hak atas tanah dan
atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan
diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Surat Tagihan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat untuk melakukan tagihan
pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
5. Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan
besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,
besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
6. Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
7. Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar
lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
8. Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil adalah surat ketetapan yang
menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang
dibayar.
9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat
yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran
pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha
Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain
yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan.
10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan
kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan.
11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang
Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih
Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil
yang diajukan oleh Wajib Pajak.
12. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding
terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 13. Menteri
adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Catatan Kaki dalam Pasal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Penjelasan Catatan Kaki dalam Pasal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
http://pajaktaxes.blogspot.com UU BPHTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar