Jumat, 03 Januari 2014

Catatan Kaki dalam Pasal Perpajakan

Kutipan
I. Gambaran Awal Kutipan
Kutipan adalah gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya. ( Definisi Kutipan )
Penulisan sumber kutipan ada yang menggunakan pola Harvard, ada pula yang menggunakan pola konvensional atau catatan kaki (footnote). Sekarang Anda akan mempelajari pencantuman kutipan dengan pola Harvard. ( Pola Penulisan Kutipan )

II. Cara Menulis Kutipan Dengan Benar
Penulisan dan pencantuman kutipan dengan pola Harvard ditandai dengan menuliskan nama belakang pengarang, tahun terbit, dan halaman buku yang dikutip di awal atau di akhir kutipan. Data lengkap sumber yang dikutip itu dicantumkan pada daftar pustaka. Ada dua cara dalam mengutip, yakni langsung dan tidak langsung. Kutipan langsung adalah mengutip sesuai dengan sumber aslinya, artinya kalimat-kalimat tidak ada yang diubah. Disebut kutipan tidak langsung jika mengutip dengan cara meringkas kalimat dari sumber aslinya, namun tidak menghilangkan gagasan asli dari sumber tersebut.
Demi mempermudah dalam menulis karya tulis ilmiah disini akan menjelaskan cara penggunaan kutipan.
a.Kutipan langsung dapat dilakukan dengan cara:
•             dalam bentuk aslinya, tidak disingkat, tidak dipotong, dan tidak diterjemahkan;
•             dalam bentuk terjemahan;
•             dalam bahasa aslinya, kemudian diterjemahkan;
•             atau aslinya dimasukkan dalam lampiran, dan terjemahannya dimasukkan dalam teks.
b.Kutipan tidak langsung dapat dilakukan dengan cara:
•             menggunakan kata-kata sendiri, akan tetapi pengertiannya tidak berbeda dengan ide/bahan/data orang lain yang dikutip;
•             membuat tabel, peta, diagram dari data orang lain;
•             menyusun bagan data orang lain;
•             menyadur pendapat orang lain.

III. Tujuan Kutipan
•             Sebagai landasan teori untuk tulisan kita
•             Sebagai penjeasan
•             Bisa juga sebagai penguat pendapat yang kita kemukakan

IV. Macam-Macam Kutipan
 1). Kutipan Langsung
Kutipan langsung (direct quotation) adalah kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang penyajiannya sama persis dengan teks aslinya (yang dikutip). Dalam merujuk sumber kutipan di teks utama, sebutkan referensinya dengan menulis nama pengarang, tahun penerbitan, dan nomor halamannya.
Contoh :
1. Ratnawati (2006:148) menegaskan bahwa “Hasil pemilu 1999 dan pemilu 2004 secara gamblang menunjukkan bahwa PDI-P leading di Kabupaten Bantul.”
2. Menurut Miriam Budiardjo (1992:4-5), dalam pemilu yang menggunakan sistem distrik:
negara dibagi dalam sejumlah besar distrik pemilihan (kecil) yang kira-kira sama jumlah penduduknya. Jumlah penduduk distrik berbeda dari satu negara ke negara lain, misalnya di Inggris  jumlah penduduknya kira-kira 500.000 orang dan India lebih dari 1 juta orang. Karena satu distrik hanya berhak atas satu wakil, maka calon yang memperoleh suara pluralitas (suara terbanyak) dalam distriknya menang.

3. Berkenaan dengan kegiatan pembalakan liar (illegal logging), seorang tokoh masyarakat mengatakan bahwa ”kegiatan illegal logging di wilayah ini sudah sangat parah, dan upaya untuk membasminya seperti menegakkan benang basah” (Suparlan, wawancara, 21 Juli 2007).

2). Kutipan Tidak Langsung
Kutipan tidak langsung (indirect quotation) merupakan kutipan hasil penelitian, hasil karya, atau pendapat orang lain yang penyajiannya tidak sama dengan teks aslinya, melainkan menggunakan bahasa atau kalimat
penulis/peneliti sendiri. Dalam pengutipan ini, sumber rujukan harus disebutkan, baik dengan nomor halaman atau tanpa nomor halaman. Paling sedikit ada dua jenis kutipan tidak langsung atau ada dua cara dalam mengutip secara tidak langsung. Pertama, dengan meringkas, menyimpulkan, atau merujuk pokok-pokok pikiran orang lain.
Contoh :
1. Gelombang demokratisasi yang ada di dunia ini bisa dibagi menjadi tiga periode, yakni demokratisasi gelombang pertama yang berlangsung antara 1828-1926, demokratisasi gelombang kedua yang terjadi antara 1943-1962, dan demokratisasi gelombang ketiga yang dimulai dari tahun 1974 sampai tahun1990-an (Huntington 1991). Mengingat sekarang masih banyak rejim-rejim otoriter, apakah akan ada gelombang demokratisasi keempat?

2.  Sistem distrik dan sistem proporsional adalah dua jenis sistem pemilihan umum yang paling populer, yang masing-masing sistem ini memiliki variannya sendiri-sendiri. Dalam sistem distrik, jumlah pemenangn yang akan menjadi wakil di parlemen—adalah satu orang, sedangkan dalam sistem proporsional jumlah wakil yang akan mewakili suatu daerah pemilihan adalah beberapa orang sesuai dengan proporsi perolehan suaranya (Budiardjo 1982:4).
3. Sebagaimana terjadi di beberapa negara sedang berkembang, di Indonesia juga ditemukan bahwa bahwa banyak kasus korupsi yang terjadi atas nama pemberantasan korupsi (Kompas, 11 Maret 2008).
Sumber: http://www.toodoc.com/contoh-kutipan-langsung-dan-tidak-langsung-dalam-ilmiah-ebook.html
:http://blog.ketoles.web.id/2012/05/cara-penggunaan-kutipan-dan-catatan.html
:http://www.sentra-edukasi.com/2009/10/definisi-cara-menulis-kutipan.html
:http://adekabang.wordpress.com/2010/10/22/180/
PENGERTIAN CATATAN KAKI
Filed under: Uncategorized — Leave a comment November 11, 2012
Pengertian Catatan Kaki
I. Catatan kaki
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/ bibliografi.

II. Cara Penulisan
Catatan kaki harus dipisahkan oleh sebuah garis yang panjangnya empat belas karakter dari margin kiri dan berjarak empat spasi dari teks.
Catatan kaki diketik berspasi satu.
Diberi nomor.
Nomor catatan kaki diketik dengan jarak enam karakter dari margin kiri.
Jika catatan kakinya lebih dari satu baris maka baris kedua dan selanjutnya dimulai seperti margin teks biasa (tepat pada margin kiri).
Jika catatan kakinya lebih dari satu maka jarak antara satu catatan dengan catatan yang lainnya adalah sama dengan jarak spasi teks.
Jarak baris terakhir catatan kaki tetap 3 cm dari pinggir kertas bagian bawah.
Keterangan yang panjang tidak boleh dilangkaukan ke halaman berikutnya. Lebih baik potong tulisan asli daripada memotong catatan kaki.
Jika keterangan yang sama menjadi berurutan (misalnya keterangan nomor 2 sama dengan nomor 3, cukup tuliskan kata ibid daripada mengulang-ulang keterangan catatan kaki.
Jika ada keterangan yang sama tapi tidak berurutan, berikan keterangan op.cit., lih [x] [x] merupakan nomor keterangan sebelumnya.
Jika keterangan seperti opcit tetapi isinya keterangan tentang artikel, gunakan loc.cit.
Untuk keterangan mengenai referensi artikel atau buku tertentu, penulisannya mirip daftar pustaka, tetapi nama pengarang tidak dibalik.
Contoh cara penulisan catatan kaki(footnote)
1 Sidi Gazalba, Maut: Batas Kebudayaan dan Agama (Jakarta: Penerbit Tintamas Indonesia, 1972), 100
2. Ibid., 150
3 Soerjono Soekanto, “Tanggung Jawab Perdata dan Pembantu Dokter,” Kompas, 12 November 1981.
4 Sidi Gazalba, Op.Cit., 200
5 Loc. Cit.
Catatan kaki pertama, buku bersangkutan baru pertama kali dikutip, dan kutipan itu diambil di halaman 100.
ibid. = ibidem — buku dan pengarang yang sama, artinya halaman 150 dan karya yang sama pada nomor satu. lni dilakukan bila buku pada catatan kaki pertama perlu dikutip lagi di halaman 150- nya (catatan kaki kedua).
Jika sesudah itu karangan lain perlu dikutip, maka perlu dibuat catatan kaki selengkapnya seperti catatan kaki pertama.
Jika kemudian buku dalam catatan kaki pertama perlu dikutip lagi, maka catatan kaki perlu dibuat seperti catatan kaki keempat.
Op.Cit., hlm.200. artinya Opus Citatum, yakni halaman 200 dari sebuah buku/karya yang telah dikutip sebelumnya (dalam hal ini bukunya Sidi Gazaiba).
Bila kutipan yang menyusul kemudian diambil dari karya dan halaman yang sama seperti pada kutipan terakhir (catatan kaki yang keempat), maka catatan kakinya cukup disingkat dengan Loc.Cit. (Loco Citato), artinya di kutip di tempat yang sama.
III. Tujuan Catatan Kaki (footnote)
Catatan kaki dicantumkan untuk memenuhi kode etik yang berlaku
Dapat juga sebagai penghargaan terhadap orang lain yang mungkin berjasda dalam penulisan tersebut
Dipergunakan untuk menunjuk kepada sumber dan pernyataan yang dipergunakan dalam teks
IV. Macam-Macam Catatan Kaki (footnote)
Macam-macam kutipan yang  disertai dengan catatan kaki yang didalamnya ada kutipan langsung dan kutipan tidak langsung, serta kutipan tanpa catatan kaki
Kutipan langsung
Yaitu salinan persis dari sumbernya tanpa perubahan. Kutipan  ini terdiri dari kutipan langsung kurang dari lima baris dan kutipan langsung terdiri atas limabaris ke atas.

Kutipan tidak langsung
 Menyadur, mengambil ide dari suatu dan menuliskannya sendiri dengankalimat dan bahasa sendiri. Penulisan diintegrasikan ke dalam teks, tidak diapit tanda petik, spasi sama dengan  teks, dan tidak  mengubah  isi atau  ide penulis aslinya. Penulisan disertai data pustaka  sumber  yang dikutip, dapat berupa catatan kaki atau data pustaka dalam teks.Cara  menyadur  ada  dua  macam, masing-masing berbeda cara, tujuan dan manfaatnya. Cara pertama yaitu meringkas dan yang kedua adalah membuat  ikhtisar
Meringkas
Penyajian suatu karangan atau bagian karangan yang panjang dalam bentuk yang singkat. Meringkas bertujuan  untuk  mengembangkan ekspresi penulisan, menghemat kata, memudahkan pemahaman naskah asli, dan memperkuat  pembuktian..
Proses meringkas sebagai berikut :
1.Bertolak dari karangan asli
2.Mereproduksi karya asli dalam bentuk ringkasan
3.Menyusun ringkasan dengan mempertahankan keaslian  naskah
Membuat ikhtisar
Menyajikan suatu karangan yang panjang dalam bentuk ringkas, bertolakdari naskah asli, tapi tidak mempertahankan urutan, tidak menyajikankeseluruhan isi, langsung kepada inti bahasan yang terkait denganmasalah yang akan dipecahkan. Ikhtisar memerlukan ilustrasi untukmenjelaskan inti persoalan. Teknik pengetikannya : spasi, huruf danmargin sama dengan teks.

Kutipan tanpa catatan kaki
 Artikel dan  makalah pendek (kurang dari sepuluh lembar) yang tidakmenggunakan catatan kaki dapat menggunakan data pustaka dalam teks.
Pemikiran yang mendasari penulisan demikian, antara lain :
1.Artikel lazim dimuat di surat kabar dan majalah popular
2.Ruang untuk menuliskan catatan kaki dan bibliografi terbatas
3.Penulis cenderung  menggunakan ragam  popular, dan lain sebagainya
 Data pustaka dalam teks digunakan dalam menulis karangan pendek,misalnya artikel disurat kabar. Data pustaka dapat  ditempatkan pada awal kutipan (saduran) dan  dapat  pula pada  akhir kutipan (saduran). Datapustaka yang dituliskan : pencipta ide, penulis buku, nama buku, tahundan halaman.

Sumber: http://arul87.blogspot.com/2009/08/pengertian-catatan-kaki.html
http://www.scribd.com/doc/50113868/MAKALAH-BAHASA-INDONESIA-notasi-ilmiah
http://www.anakidul.co.cc/2010/11/tujuan-pembuatan-daftar-pustaka-kutipan.html

Pengantar
Undang-undang Bea Perolehan Hak Atas dan Bangunan [UU BPHTB] pertama kali disahkan dan diundangkan pada tanggal 29 Mei 1997 [UU No. 21 Tahun 1997] kemudian dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.

2. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

3. Hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

4. Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.

5. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

6. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

7. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telah dibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.

8. Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar.

9. Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

10. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

11. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Nihil yang diajukan oleh Wajib Pajak.


12. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 13. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Catatan Kaki dalam Pasal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan




Penjelasan Catatan Kaki dalam Pasal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan




http://pajaktaxes.blogspot.com UU BPHTB