Organisasi dan Manajemen
1.Bentuk Organisasi Koperasi
> Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
- Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang
tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum.
- Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
- Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
> Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
- Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis
yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
- Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
- Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
> Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para
anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan
tersebut.
- Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
- Rapat Anggota,
- Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
:
> Penetapan Anggaran Dasar
> Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
> Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
> Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
> Pengesahan pertanggung
jawaban
> Pembagian SHU
> Penggabungan, pendirian dan
peleburan
2. Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota :
- Wadah anggota untuk mengambil keputusan
- Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas
:
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi
& usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan
Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
- Tugas
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget
dan belanja koperasi
- Menyelenggaran Rapat Anggota
- Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
Pengawas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada
& mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola :
- Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa
& wewenang oleh pengurus
- Untuk mengembangkan usaha dengan efisien
& profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja
- Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
3. Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan
bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip
koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one
man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)-
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha
proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
SUMBER :
>http://fudyanisa.ngeblogs.com/2009/11/14/tugas-pola-manajemen-koperasi/
>http://echadarmaputri.wordpress.com/2010/12/20/bentuk-organisasi-menurut-hanel-ropke-dan-di-indonesia/
>http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/
>http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
>http://yunitha-kusumawaty.blogspot.com/2012/10/bab-3-organisasi-dan-manajemen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar