Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan
bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan
perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam
koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para anggotanya.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik
bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai
dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat
melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan
usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara.
Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah:
·
Perkumpulan orang.
·
Pembagian keuntungan menurut
perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
·
Tujuannya meringankan beban ekonomi
anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya.
·
Modal tidak tetap, berubah menurut
banyaknya simpanan anggota.
·
Tidak mementingkan pemasukan
modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan prinsip kebersamaan.
·
Dalam rapat anggota tiap anggota
masing-masing atau suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
·
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar
(anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
·
Seperti halnya perusahaan yang berbentuk
Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum.
·
Menjalankan suatu usaha
·
Penanggungjawab koperasi adalah
pengurus.
·
Koperasi bukan kumpulan modal beberapa
orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
·
Koperasi adalah usaha bersama
kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama
untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
·
Kerugian dipikul bersama antara anggota.
Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota
yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul
oleh anggota yang mampu.
1. KONSEP KOPERASI
Munker dari University of
Marburg, Jerman Barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua:
1.Konsep Koperasi Barat:
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis:
Menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Konsep Koperasi Negara berkembang:
Mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan
ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
2. ALIRAN
KOPERASI
Menurut Paul Hubert Casselman
koperasi di bagi menjadi 3 aliran yaitu:
1.Aliran Yardstick
Koperasi dapat menjadi kekuatan
untuk mengimbangi dan menetralisasikan dan mengoreksi berbagai keburukan yang
di timbulakan oleh sistem kapitalisme.
2. Aliran Sosialis
Koperasi di pandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. koperasi merupakan
alt pemerintah untuk menjadi bawahan pemerintah, koperasi ini tidak memiliki
otonomi.
3.Aliran Persemakmuran
Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil,merata.Koperasi memegang peran uang utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.Hubungan dengan pemerintah bersifat kemitraan.
Koperasi ini tetap memiliki otonomi dan juga pemerintah mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan koperasi.
·
Perbedaan Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
Peranan koperasi :Koperasi
berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak
negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme).
Hubungan dengan pemerintah
:Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
2. Aliran Sosialis
Peranan koperasi : Koperasi
berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak
kolektif .
Hubungan dengan pemerintah :
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan
demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi
3. Aliran Persemakmuran
Peranan koperasi : Koperasi
berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana
koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan
pemerintah : Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan.Koperasi
tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab
3.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal
koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan
dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang
belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di
bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang
terbit dengan nama Cooperative News.
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa
Sudah sejak lama bangsa Indonesia
telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai
oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945
bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan
Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.
Sejarah perkembangan Indonesia
ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa
penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai
dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi
menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan
modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh
rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945
pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Sumber :
Thank's gan infonya !!!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id
Makasih gan udah share , blog ini sangat bermanfaat sekali .............
BalasHapusbisnistiket.co.id