Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
·
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi
ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang .
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan .
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai .
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis .
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan .
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang.
·
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi P.J.V. Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang
umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah
sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara
sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
·
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
·
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong
·
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya khususnya pada
masyarakat umum.
·
Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional
dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan pereknomian Nasional yang merupakan usaha bersama
yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Ø PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
• Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi Pendidikan anggota
Ø
PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sama dengan jasa
masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang
dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
Ø
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya.
•
Daerah kerja tak terbatas.
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
•
Tanggung jawab anggota terbatas.
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Ø
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat.
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang
satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing.
•
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara
terus menerus.
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang
erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Ø
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara Indonesia.
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota.
•
Adanya pembatasan bunga atas modal.
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.pp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar