Minggu, 06 Januari 2013

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

1.  Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
          Koperasi adalah perkumpulan orang-orang .
          Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan .
          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai .
          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis .
          Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan .
          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

·         Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

·         Definisi P.J.V. Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

·         Definisi Hatta  (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

·         Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.   Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya khususnya pada masyarakat umum.
·         Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian Nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
·         Berusaha mewujudkan dan mengembangkan pereknomian Nasional yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3.  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Ø  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
       Keanggotaan bersifat sukarela
       Keanggotaan terbuka
       Pengembangan anggota
       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
       Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
       Koperasi sbg kumpulan orang-orang
       Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
       Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
       Perkumpulan dengan sukarela
       Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
       Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi Pendidikan anggota
Ø PRINSIP ROCHDALE
       Pengawasan secara demokratis
       Keanggotaan yang terbuka
       Bunga atas modal dibatasi
       Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sama dengan jasa masing-masing anggota
       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
       Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
       Netral terhadap politik dan agama
Ø  PRINSIP RAIFFEISEN
       Swadaya
       Daerah kerja terbatas
       SHU untuk cadangan
       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
       Usaha hanya kepada anggota
       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Ø  PRINSIP HERMAN SCHULZE
       Swadaya.
       Daerah kerja tak terbatas.
       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
       Tanggung jawab anggota terbatas.
       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
Ø  PRINSIP ICA
   Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat.
   Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
   Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
   SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
   Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
   Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
Ø  PRINSIP KOPERASI INDONESIA MENURUT UU NO. 12/1967
   Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia.
   Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
   Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
   Adanya pembatasan bunga atas modal.
   Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
   Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka.
   Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Sumber :

ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.pp


Tidak ada komentar:

Posting Komentar